Sabtu, 08 November 2014

Manusia dan Keadilan


MANUSIA DAN KEADILAN
A.      Pengertian Keadilan.
            Keadilan asal katanya adalah adil yang menurut kamus besar bahas indonesia adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Dan keadilan itu sendiri adalah sifat yang adil.
            Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bahwa masing-masing orang mendapatkan ukuran atau benda yang sama dan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
            Menurut plato keadilan itu diproyeksikan kepada manusia adalah pengendalian diri oleh manusia dan perasaaan yang dikendalikan akal.
            Menurut socrates keadilan itu diproyeksikan kepada pemerintahan karena pemerintahan adalah pimpinan pokok yang dipilih masyarakat dan keadilan sudah dikatakan berhasil bila warganya merasakan keadilan itu.
            Menurut Kong Hu Cu keadilan itu sesuai dengan posisi anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja seagai raja dan lain-lain.
            Menurut pendapat umum keadilan itu adalah pengakuan dan kelakuan yang seimbang antara hak dean kewajibannya. Kita berhak memperoleh apa yang menjadi hak kita dan menjalankan kewaji ban yang diemban oleh kita. Jika hak saja maka akan timbul perbudakan dan jika kewajiban saja akan timbul yang diperbudak.

B.       Keadilan Sosial
            Keadilan sosial ini merujuk pada dasar negara kita yang ada pada sila kelima yakni “Keadilan sosial agi seluruh rakyat Indonesia”.
            Bung Hatta menjelaskan tentang sila kelima ini bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Dan menurut UUD 1945 bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah mencapai kemakmuran yang merata.
            Menurut MPR sementara 1996 dijelaskan bahwa keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
            Dalam TAP MPR RI N.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakana keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
            Kewajiban Sosial diperinci dalam perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk :
a)      Perbuatan luhur yang mencerminkan kekeluargaan dan gotong royong.
b)      Sikap adil kepada sesama yakni menjaga hak dan kewajiban dan saling menghormati.
c)      Sikap memberi kebada yang membutuhkan.
d)     Sikap suka bekerja keras.
e)      Sikap menghargai hasil karya orang lain.
            Asas-asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial :
a)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dalam hal pangan, sandang, papan.
b)      Pemerataan pendidikan dan kesehatan.
c)      Pemerataan pembagian pendapatan.
d)     Pemerataan kesempatan kerja.
e)      Pemerataan kesempatan usaha.
f)       Pemerataan dalam pembangunan khususnya pemuda dan wanita.
g)      Pemerataan penyebaran pembangunan di Indonesia.
h)      Pemerataan memperoleh keadilan.

C.      Macam-Macam Keadilan.
1)      Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
            Menurut Plato bahwa keadilan merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaganya. Orang berperilaku adl sesuai dengan perilaku yang cocok baginya.
            Keadilan ada karena ada penyatuan dan penyesuaian Masyarakat menjalankan fungsinya dengan baik sedangkan penguasa membagikan fungsinya dengan sesuai.
2)      Keadilan Distributif
            Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan segera terlaksana jika hal yang sama diperlakukan dengan sama dan hal yang tidak sama diperlakukan dengan tidak sama.
3)      Keadilan Komulatif
            Keadilan komulatif tujuannya adalah untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. aristoteles berbpendapat bahwa keadilan itu sendiri adalah asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

D.      Kejujuran.
            Kejujuran atau jujur menurut kamus besar bahasa indonesia adalah kelurusan hati, ketulusan hati, keikhlasan, tidak curang. Jadi kejujuran itu adalah apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Orang yang jujur biasanya menghindari dari perbuatan yang tidak terpuji, baik hatinya. Orang yang jujur pasti menepati janjinya dan berkata benar.
            Kejujuran adalah kunci hati dan nurani yang bersih dan tenang tidak terkotori dengan kebohongan belaka, adapun kejujuran merupakan kunci kesuksesan. Dan ada yang berpendapat orang bodoh yang jujur lebih baik daripada orang pintar yang suka berbohong.

E.       Kecurangan.
            Kecurangan asal katanya adalah curang dalam kamus bahasa indonesia yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil. Dalam hal ini kecurangan adalah tindakan atau perilaku kebalikan daripada jujur, dan adil. Biasanya orang yang curang hati nuraninya tidak bersih dan cenderung melakukan perbuatan yang jelek.
            Kecurangan yang akut menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang diperoleh dengan cara yang licik, kotor, tidak baik dan tidak sesuai dengan keinginan hati nuraninya demi mendapatkan keuntungan di duniayang tidak ada apa-apanya dibandingkan nilai kejujuran yang diberikan balasan berupa pahala oleh Allah SWT.
            Penyebab kecurangan banyak sekali faktornya, biasanya orang melakukan kecurangan karena faktor ekonomi, keadaan yang mendesak, hutang, tidak pernah ingin melihat orang lain senang jika mendapatkan kebahagiaan, selalu merasa iri dengki dan selalu merasa kuran dengan apa yang diperolehnya.

F.       Pemulihan Nama Baik.
            Nama baik merupakan tujuan orang hidup, yaitu keinginan orang untuk memperoleh cap atau pandangan dari orang lain bahwa mereka adalah keluarga yang baik-baik atau orang yang baik-baik tidak neqo-neqo dan bukan orang yang jahat. Nama baik bisa disebut juga sebagai harga diri seseorang yang apabila nama baik tercoreng maka harga diri dan penghormatan dirinya berkurang.
            Mendapatkan atau mempertahankan nama baik tidaklah mudah, harus dilakukan dengan kejujuran kebaikan dan ketulusan hati untuk berbuat dan bertidak baik kepada diri sendiri, maupun masyarakat dilingkungan sekitar untuk mendapatkan penilaian yang baik dari lingkungan kita.
            Berbuat baik tidak hanya untuk mendapatkan cap saja tapi dibelakang mereka malah berbuat yang tidak baik, sama saja perbuatan itu tidak tulus dan tidak dibenarkan. Tingkah laku yang baik dengan nama baik hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yakni:
-          Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
-          Ada aturan-aturan  yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai perilaku moral tersebut.

G.      Pembalasan.
            Menurut kamus besar bahasa indonesia pembalasan asal katanya adalah balas yang berarti jawaba, reaksi, ganjaran, hukuman dan pembalasan adalah proses dalam membalas perbuatannya.
            Pembalasan dibalas dengan hal yang setimpal atau sebanding, namun banyak macam-macam pembalasan yang tidak sebanding juga tergantung dengan manusia yang melakukannya. Seperti peribahasa “air susu dibalas dengan air tuba” inilah pembalasan yang tidak sesuai atau pun tidak baik dan tercela. Balaslah kebaikan dengan kebaikan dan balaslah keburukan dengan kebaikan agar keburukan itu sirna.
            Dalam Al-Qur’an pun Allah menjelaskan bahwa Allah membalas perbuatan manusia yang baik walaupun sebesar biji zarrah bahkan dilipat gandakan, dan manusia yang berbuat jahat akan dibalas juga sebesar biji zarrah namun tidak digandakan, sungguh Allah itulah yang paling Maha Adil.


Daftar Pustaka
Alwi, Hasan dkk.2001.KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA EDISI KETIGA.Jakarta : Balai Pustaka.
Amru Ghazali, M. Yusuf.2011.ENSIKLOPEDIA AL-QUR’AN & HADIS PER TEMA.Jakarta : Alita Aksara Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar