TEMPO.CO,Jakarta- Lebih dari 3 juta warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campur dengan warga negara asing (WNA) meminta agar pemerintah mempermudah keluarganya menjadi WNI.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.